Namun Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyebut, rencana itu tengah dalam pembahasan.
"Kredit UMKM itu merupakan kredit lunak, khususnya untuk pegawai yang terkena PHK yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro," jelas Iskandar.
Cara Mendapatkan Bantuan Pemerintah
Baca Juga: Bak Wabah Covid-19 Kasus Djoko Tjandra Berklaster, Kabareskrim Polri Beberkan Temuan 3 Klaster
Untuk memperoleh bantuan, Anda perlu memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika Anda karyawan bergaji di bawah Rp5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka tanyakanlah kepada HRD tempat Anda bekerka, apakah perusahaan telah melaporkan data ke BPJS Ketenagakerjaan?
Jika Anda pelaku UMKM, maka pastikan Anda belum pernah menerima bantuan kredit dari perbankan dan bakal menggunakan uang bantuan untuk keperluan usaha.***