Langgar Aturan PSBB dan Ditemukan Pegawai Positif Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Tutup 56 Perusahaan

- 12 Agustus 2020, 12:16 WIB
Perkantoran di DKI Jakarta
Perkantoran di DKI Jakarta //PMJ News

PR BOGOR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 56 perkantoran lantaran ditemukan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Terlebih banyak juga ditemukan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah menerangkan penutupan 56 perusahaan itu adalah hasil tindak lanjut atas pelaporan dari masyarakat yang dihimpun sejak delapan Juni lalu.

“Iya 49 kantor ditutup karena Covid-19 dan tujuh lainnya karena melanggar protokol kesehatan,” tutur Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Ilmuan: Gunakan Masker Saat Naik Taksi Online, Sebaiknya Matikan AC dan Kaca Mobil Dibuka

“Kalau yang Covid-19 itu karena satu atau lebih karyawannya sudah terdeteksi positif Covid-19, kalau yang melanggar itu, yang dilanggar soal pembatasan karyawan,” katanya lagi.

Dengan temuannya, Andri melanjutkan, telah meminta perusahan berkenaan untuk melakukan tes PCR kepada seluruh karyawan untuk melacak kontak kasus terkonfirmasi tertular Virus Corona penyebab Covid-19 di kantor tersebut.

“Kalau hasil PCR-nya banyak dengan sangat terpaksa perusahaan tersebut baik administrasi, lapangan, maupun produksi kita lakukan penutupan,” ujarnya.

Baca Juga: Terseret, Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Jadi Saksi Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan di Riau

Sejak delapan Juni lalu, Disnakertrans DKI Jakarta telah menindak setidaknya 3.407 perusahaan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x