Dari jumlah itu, 389 perusahaan dikenai surat peringatan pertama atau SP I dan 101 perusahaan mendapat SP II.
Sisanya, 56 kantor telah diminta untuk berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Berikut seberan kantor yang ditutup per 11 Agustus 2020:
Baca Juga: Subsidi PLN Bagi Pengguna Daya 450 VA dan Diskon 50 Persen 900 VA Diperpanjang Sampai Akhir Tahun
49 Perusahaan yang ditutup karena Covid-19, antara lain:
12 Perusahaan di Jakarta Pusat
5 Perusahaan di Jakarta Barat
4 Perusahaan di Jakarta Utara
14 Perusahaan di Jakarta Timur
14 Perusahaan di Jakarta Selatan
Tujuh Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, antara lain:
1 Perusahaan di Jakarta Pusat
1 Perusahaan di Jakarta Barat
1 Perusahaan di Jakarta Timur
4 Perusahaan di Jakarta Selatan.***