Langgar Aturan PSBB dan Ditemukan Pegawai Positif Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Tutup 56 Perusahaan

- 12 Agustus 2020, 12:16 WIB
Perkantoran di DKI Jakarta
Perkantoran di DKI Jakarta //PMJ News

Dari jumlah itu, 389 perusahaan dikenai surat peringatan pertama atau SP I dan 101 perusahaan mendapat SP II.

Sisanya, 56 kantor telah diminta untuk berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Berikut seberan kantor yang ditutup per 11 Agustus 2020:

Baca Juga: Subsidi PLN Bagi Pengguna Daya 450 VA dan Diskon 50 Persen 900 VA Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

49 Perusahaan yang ditutup karena Covid-19, antara lain:

12 Perusahaan di Jakarta Pusat
5 Perusahaan di Jakarta Barat
4 Perusahaan di Jakarta Utara
14 Perusahaan di Jakarta Timur
14 Perusahaan di Jakarta Selatan

Tujuh Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, antara lain:

1 Perusahaan di Jakarta Pusat
1 Perusahaan di Jakarta Barat
1 Perusahaan di Jakarta Timur
4 Perusahaan di Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x