Ingat Tak hanya Pegawai Swasta! Pelaku UMKM Juga Bisa Terima Bantuan Rp2,4 Juta, Begini Syaratnya

- 15 Agustus 2020, 19:39 WIB
Poster program bantuan modal usaha UMKM Kota Bandung.*
Poster program bantuan modal usaha UMKM Kota Bandung.* /Instagram Dinas KUKM Kota Bandung

PR BOGOR - Pemerintah bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada beberapa segmen masyarakat yang bertujuan menjaga daya beli di tengah pandemi Covid-19.

Diberitakan di Wartaekonomi.co.id, kelompok yang akan mendapat bantuan itu, antara lain pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan 12 juta UMKM.

Bantuannya bernilai Rp600 ribu per bulan, dengan total Rp2,4 juta selama empat bulan.

Baca Juga: Apakah Kamu Menerima Bantuan Rp600 Ribu? Wajib Ditanyakan ke HRD Perusahaan Masing-masing

Ada pula kabar mengenai bantuan kredit khusus bagi pegawai korban PHK dan ibu rumah tangga yang ingin membuka usaha.

Nah, bagaimanakah cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut?

Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan Rp600 ribu mulai September mendatang, maka Anda mesti memenuhi persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Amien Rais Diminta Berhenti Kritisi Jokowi, Kritikannya Terhadap Presiden Dinilai PDIP Tak Berdasar

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x