Ingat Tak hanya Pegawai Swasta! Pelaku UMKM Juga Bisa Terima Bantuan Rp2,4 Juta, Begini Syaratnya

- 15 Agustus 2020, 19:39 WIB
Poster program bantuan modal usaha UMKM Kota Bandung.*
Poster program bantuan modal usaha UMKM Kota Bandung.* /Instagram Dinas KUKM Kota Bandung

1. Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Tak cuma bergaji Rp5 juta, Anda mesti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah membayar iuran hingga Juni 2020.

HRD tempat Anda bekerja juga perlu melaporkan data Anda ke BPJS Ketenagakerjaan.

2. Bukan Karyawan BUMN atau PNS

Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, bantuan akan berfokus pada 13,8 juta pekerja yang bukan PNS dan bukan karyawan BUMN.

Baca Juga: Imunisasi Massal Covid-19 Dilakukan Februari 2021, Erick Thohir: Indonesia harus Berjalan Duluan

3. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Selain pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta, pemerintah juga menyiapkan bantuan Rp2,4 juta bagi 12 juta pelaku UMKM di berbagai bidang.

Untuk program ini, total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp22 triliun.

Syaratnya, pelaku UMKM belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan. Data penerima berasal dari bank pelat merah (BRI, BNI, BTN, Mandiri), OJK, koperasi, dan pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x