1. Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta
Tak cuma bergaji Rp5 juta, Anda mesti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah membayar iuran hingga Juni 2020.
HRD tempat Anda bekerja juga perlu melaporkan data Anda ke BPJS Ketenagakerjaan.
2. Bukan Karyawan BUMN atau PNS
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, bantuan akan berfokus pada 13,8 juta pekerja yang bukan PNS dan bukan karyawan BUMN.
Baca Juga: Imunisasi Massal Covid-19 Dilakukan Februari 2021, Erick Thohir: Indonesia harus Berjalan Duluan
3. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Selain pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta, pemerintah juga menyiapkan bantuan Rp2,4 juta bagi 12 juta pelaku UMKM di berbagai bidang.
Untuk program ini, total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp22 triliun.
Syaratnya, pelaku UMKM belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan. Data penerima berasal dari bank pelat merah (BRI, BNI, BTN, Mandiri), OJK, koperasi, dan pemerintah daerah.