Kebijakan ini aiambil setelah Rektor Unair Prof Mohammad Nasih melakukan pendalamam kasus termasuk melakukan komunikasi dengan Gilang di Kalimantan secara daring.
Baca Juga: Ratusan Orang Tewas dalam Ledakan Lebanon, Akhirnya Pemerintah Menahan 16 Petugas Pelabuhan Beirut
"Merujuk pada azas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali," ungkapnya.
"Karena orang tua sudah bisa dihubungi, maka pak rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan," kata Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Suko Widodo, Rabu 5 Agutus 2020.
Tidak hanya melakukan komunikasi dengan G, lanjutnya Kampus Unair juga telah berkomunikasi dengan pihak keluarga.
Baca Juga: Daftar Bioskop di Jabodetabek Tayangkan Film BTS, Break The Silence: The Movie Ada di 40 Layar Lebar
Menurut Suko, keluarga G telah mengakui perbuatan anaknya dan menyesalinya. Pihak keluarga juga menerima keputusan yang diberikan pihak universitas kepada anaknya.
"Kasus G ini kami nilai sudah sangat merugikan nama baik dan citra Unair sebagai perguruan tinggi negeri yang mengusung nilai inti Excellence with Morality," tuturnya.
Selain itu putusan tersebut diambil setelah pihak Unair memperhatikan pengaduan korban yang mengaku dan merasa dilecehkan. Korban juga merasa direndahkan martabat kemanusiannya Gilang.