Nantinya, keputusan tersebut akan resmi tertuang dalam surat keputusan (SK) rektor.
Baca Juga: Toko Sepeda Brompton di Jerman Tutup Kehabisan Stock Usai Diborong Warga Indonesia, Pemilik Kaget
"Yang berhak mengangkat atau memberhentikan mahasiswa, atau memberikan sanksi itu kan universitas," ujarnya.
Puji pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia sangat menyesalkan peristiwa ini bisa terjadi dan menimbulkan banyak ketidaknyamanan terhadap publik.
Terlepas itu, atas nama lembaga Puji pun menyampaikan permintaan maafnya kepada publik.
Baca Juga: Kebaikan Ruben Onsu Terus Mengalir, Dilan Bocah Sukabumi Kini Dibantu Biayai Operasi Mata
Ia menyesalkan peristiwa ini bisa terjadi hingga menimbulkan ketidaknyamanan.
Selain itu, katanya, jika Gilang terbukti telah melanggar pidana, ia juga menyerahkan proses hukum kasus ini ke pihak kepolisian.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya. Tentu saja kami adalah domain akademik, kalau domain pidana itu urusannya penegak hukum," ungkapnya.