Adakah Tindak Pidana di Kasus Predator Seksual Fetish Kain Jarik? Polda Jawa Timur Tengah Menelusuri

- 31 Juli 2020, 17:49 WIB
Foto korban Predator
Foto korban Predator /

PR BOGOR - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tengah menelusuri tindak pidana bagi pemilik akun yang diduga sebagai pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset atas nama Gilang.

Diketahui, fetish merupakan sifat seseorang yang memiliki dorongan seksual terhadap benda-benda mati.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko mengatakan, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri dan menyelidiki perkara itu karena telah membuat warganet resah atas diunggahnya konten-konten perilaku pelecehan seksual.

Baca Juga: Idul Adha 2020, Teknik Mengolah Daging Kurban Supaya Empuk hingga Memanfaatkan Daun Pepaya

"Penyelidikan ini sebagai bentuk memberikan kepastian hukum dan membuat masyarakat aman dan terlindungi," kata Andiko sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Jumat 31 Juli 2020.

Andiko menyatakan, sejauh ini Polda Jatim dan jajarannya belum menerima adanya pengaduan dan laporan dari para korban.

"Namun apabila ada yang melaporkan tentu juga akan mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan terkait viral berita tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Idul Adha 2020 Sate Jadi Menu Favorit, Perlu Diingat Jangan Terlalu Banyak Mentega Saat Memanggang

Sebelumnya, salah seorang mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya dikabarkan menjadi seorang predator fetish dari sebuah utas yang diciutkan @m_fikris dengan judul 'Fetish Kain Jarik' dan menjadi trending di media sosial Twitter.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus meminta bantuan untuk penelitian tugas akhir yang bertemakan bungkus-membungkus.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x