PR BOGOR - Kepolisian Daerah Jawa Timur membuka posko pengaduan bagi korban kasus fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yang disebut bernama Gilang.
Demikian disampaikan abid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Senin 3 Agustus 2020.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membuka layanan posko pengaduan secara langsung melalui nomor telepon 082143578532," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Besok Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking Diperiksa Penyidik, Ujar Brigjen Awi Setiyono
Baca Juga: Viral 2 Pelaku Buang Ratusan Kepala Sapi Sisa Hewan Kurban di Lahan Kosong, Kini Diamankan Polisi
Dikatakan Wisnu, dibukanya posko pengaduan tersebut untuk memberikan jalur khusus sehingga para korban bisa terlindungi dan bisa dirahasiakan identitasnya untuk program perlindungan saksi awal.
Di samping itu juga, ihaknya kesulitan mengembangkan kasus ini karena terbatasnya saksi dari para korban.
Hingga saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan terkait kasus fetish kain jarik berkedok riset tersebut.
Baca Juga: Sukses Lewat Map of the Soul: 7, BTS Siap Gemparkan Dunia Via Single Dyanamite, Mengudara Bulan Ini
Baca Juga: Aktif di Youtube Sejak 2019, Penghasilan Edo Putra Pelaku Prank Sampah Capai Rp5 Juta Per Bulan