Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator, Beranikah Bongkar Kasusnya hingga Seret Sekjen PDIP?

- 24 Juli 2020, 11:00 WIB
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.*
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.* //Antara

PR BOGOR - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terdakwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Wahyu Setiawan mengaku siap bongkar-bongkaran. Apakah niat Wahyu seperti ini akan mengancam posisi Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang saat ini dalam posisi aman?

Permohonan JC disampaikan pada persidangan Senin 20 Juli 2020. Pengacara Wahyu, Saiful Anam, menyebut kliennya bakal membongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus yang menyeret dua kader PDIP: Harun Masiku dan Saeful Bahri itu.

Baca Juga: Beruntung Korban Alami Luka Ringan, Begini Penampakan Pelaku Penusukan Imam Masjid di Pekanbaru Riau

"Siapa pun yang terlibat, menurut beliau, akan dibuka seterang-terangnya," tegas Saiful, beberapa waktu lalu, sebagaimana diberitakan di Wartaekonomi.co.id untuk konten sindikasi Rakyat Merdeka.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap sebesar Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Tujuannya, agar Harun bisa melenggang ke DPR menggantikan caleg PDIP Dapil I Sumsel Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam dakwaan, Wahyu Setiawan juga disebut menerima uang Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo. Wahyu mengakui penerimaan uang yang terkait dengan seleksi anggota KPUD Papua Barat itu.

Baca Juga: Kenang Peristiwa Kecelakaan BTS Akibat Dibuntuti Sasaeng, Megabintang Kpop Ini Juga Alami Hal Sama

Terdakwa lain dalam kasus ini, yakni eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelin, disebut Saiful juga mengajukan JC. Menurut Saiful, akan ada aktor lain yang terungkap.

"Justru Tio ini kan berbahaya juga, kan. Dia internal, ketika tahu hal-hal yang bersifat rahasia, itu bisa mengungkap semuanya gitu," wanti-wanti Saiful.

Saiful berharap permohonan JC yang diajukan kliennya itu dikabulkan majelis hakim. Namun, Saiful tidak akan mendampingi Wahyu lagi dalam persidangan berikutnya.

Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. RRI

Baca Juga: Teori Konspirasi: 28 Persen Warga AS Percaya Bill Gates Pasang Chips Lewat Suntikan Vaksin Corona

Kuasa hukum Wahyu lainnya, Tony Hasibuan menyebut kliennya telah mencabut kuasanya atas Saiful. Pencabutan ini tidak berkaitan dengan rencana Wahyu Setiawan mengajukan JC. Saiful dipecat lantaran menyebut Wahyu Setiawan akan membongkar kecurangan Pemilu.

"Bapak Wahyu Setiawan menyatakan mencabut kuasanya atas nama Saiful Anam," ujar Tony Hasibuan.

Tony mengatakan yang diutarakan Saiful soal kecurangan Pemilu bukan pernyataan Wahyu, melainkan pernyataan pribadi. Sedangkan soal JC, memang benar.

Baca Juga: Rumor Has It: Lagu Kedua BLACKPINK Dikabarkan Duet dengan Ariana Gerande? Tunggu Agustus Nanti!

"JC diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut di Pengadilan Tipikor, yakni suap PAW Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat," tutur Tony.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan Wahyu Setiawan mengajukan JC. KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan.

"Tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," ujar Ali.

Baca Juga: Turinah Tahu Sang Anak Didekati Perempuan Lain, Wanita Itu Sangat Ambisius Dapati Cinta Yodi Prabowo

Namun, Ali Fikri mengingatkan, semestinya Wahyu Setiawan buka-bukaan sejak awal penyidikan maupun ketika duduk sebagai terdakwa di persidangan.

Baik itu terhadap perkara saat ini maupun kasus-kasus lain yang diketahuinya dengan didukung bukti konkret.

Kalaupun pengajuan JC itu ditolak, Ali Fikri menyebut, Wahyu Setiawan bisa menjadi whistle blower dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang diketahuinya disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK.

Baca Juga: KABAR BAIK: Raja Salman Sukses Menjalani Operasi Kantung Empedu di Rumah Sakit King Faisal

"Bukan menyatakan sebaliknya, misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," tutur Ali.

"Dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," tandas Ali.

Jika permohonan JC Wahyu Setiawan diterima majelis hakim, apakah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masih aman? Namanya, santer disebut terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Misteri Kian Terang, 3 Hari Lagi Polisi Pastikan Bongkar Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo

Dalam dakwaan Saeful dan Wahyu Setiawan, nama Hasto Kristiyanto disebut sekali. Hasto Kristiyanto disebut memerintahkan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah untuk mengirim surat ke KPU.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. - Foto: kpk.go.id

Surat itu berisi permintaan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti caleg PDIP Dapil I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, untuk menduduki kursi di parlemen.

Hasto Kristiyanto sudah dua kali dia dipanggil KPK, sempat juga bersaksi dalam persidangan Saeful pada 16 April lalu.

Baca Juga: Motif Asmara Kian Kuat? Suci Fitri Yakin Yodi Prabowo Dibunuh Orang Ketiga yang Sempat Ditolak

Pada sidang itu, jaksa KPK beberapa kali mencecar Hasto soal percakapannya dengan anak buahnya di partai banteng itu. Akan tetapi, posisinya kini masih aman. Jaksa memastikan tak akan memanggil Hasto lagi dalam persidangan Wahyu Setiawan.

Jaksa Ronald Worotikan menyebut, pihaknya fokus membuktikan dakwaan terhadap Wahyu Setiawan sebagai penerima suap.

"Kalau terdakwanya penerima, menurut kami, (Hasto) tidak harus dihadirkan. Karena ini kan menerima saja," ujar Ronald di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 9 Juli 2020.

Baca Juga: Kekasih Yodi Prabowo Kaget, Sebelum Dibunuh Warga Pergoki Editor Metro TV Pulang dengan Seorang Pria

"Berbeda dengan pada saat kita memeriksa Saeful (Bahri) selaku pemberi (suap) kita memerlukan keterangan yang bersangkutan (Hasto)," imbuh dia.

Hasto Kristiyanto sudah di-BAP dalam proses penyidikan di KPK. Menurut Ronald, hal itu tak serta-merta membuatnya harus dihadirkan dalam persidangan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

"Kita nantinya akan menilai, apa yang kita butuhkan untuk terdakwa, itu yang kita pakai," tuturnya.

Baca Juga: Kisah Kim Kardashian Tolong Penyakit Suaminya, Kanye West Mengidap Bipolar hingga Bicara Tak Karuan

Apakah itu berarti Hasto Kristiyanto tak berkaitan dengan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan? Ronald menjawab diplomatis.

"Saya tidak mengatakan itu, tapi kalau untuk dakwaan penerima, menurut jaksa sudah cukup," tandasnya.

Mendengar Justice Collaborator itu, Hasto Kristiyanto sendiri mengaku menghargai langkah yang diambil Wahyu Setiawan itu.

Baca Juga: Judika Keluarkan Darah Kental Lewat Mulutnya Setiap Pagi, Diminta Dokter Berhenti Bernyanyi

"Kita hormati proses hukum, termasuk menjadi justice collaborator itu merupakan hak yang dimiliki oleh saudara Wahyu Setiawan," ujar Hasto, seperti dalam tayangan Kompas TV.

Dia menegaskan tidak ada perintah orang per orang dalam menempatkan kader pada jabatan strategis. Yang ada adalah perintah partai yang diambil melalui rapat partai.

"Dan hal tersebut sah sebagai pelaksanaan kewenangan partai di dalam menempatkan kadernya pada jabatan strategis," tegas Hasto.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x