Soal Djoko Tjandra KPK Diminta Jangan Diam, ICW: Usut Tuntas Pihak yang Bantu Pelarian Sang Buronan

- 20 Juli 2020, 13:30 WIB
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia.*
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia.* /Antara

Atikel ini telah tayang di Prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul 'KPK Diminta untuk Telusuri Kasus Suap Pelarian Buron Djoko Tjandra'.

"Kita mendorong agar KPK mengambil alih kasus ini dengan menelisik pihak-pihak mana saja yang membantu pelarian Djoko Tjandra," tuturnya.

"Dan juga dugaan tindak pidana suap dalam hal ini Djoko Tjandra mendapatkan surat jalan, atau Djoko Tjandra mendapatkan KTP juga paspor itu dorongan kita ke KPK," kata dia.

Baca Juga: Bertemu Jokowi di Istana, Dana Rp138 Miliar Mengalir ke Solo, Achmad Purnomo: Bukan untuk Pribadi

Lebih lanjut, Kurnia meminta, Kapolri Jenderal Idham Aziz mencopot para perwira tinggi yang memberikan surat jalan bagi Djoko Tjandra dari jabatannya.

Termasuk memberhentikan mereka dari institusi Polri, dan juga meminta agar para perwira tersebut diproses secara hukum.

"Kita masih punya perangkap pasal 21 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi terkait bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi proses hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Bongkar Kejanggalan Foto Jenazah Korban Covid-19 yang Viral, Anji: Polanya Mirip, Buzzer Pasti Paham

"Termasuk (mereka) yang menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 12 tahun. Saya rasa itu hukuman yang pantas," imbuhnya.***(Rifki Abdul Fahmi/PR FM News/PRMN)

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x