4 Cara Mudah Cek NIK Terdaftar atau Tidak Tanpa Harus Keluar Rumah

- 19 Oktober 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

Masyarakat dapat mengirim SMS dengan format: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Dukcapil Kemendagri (0815-3636-9999).

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Liga Champions Malam Ini, Ada Atletico Madrid vs Liverpool

Contoh format SMS : Cek#KTP#9171xxxxxxxxxxx1

2. Cek melalui WhatsApp

Masyarakat dapat mengirim pesan WhatsApp dengan format : nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, kirim ke nomor (0813-2691-2479).

Contoh format WhatsApp: Joko Widodo, 9171xxxxxxxxxxx1, Kota Surakarta

Baca Juga: BTS Akan Tampil di iHeartRadio Jingle Ball Tour 2021 di Los Angeles, 3 Desember 2021

3. Laporkan melalui call center

Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui ‘Halo Dukcapil’ dengan melakukan panggilan hotline ke nomor (1500-537).

4. Laporkan melalui media sosial

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah