PR BOGOR - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Di tengah masa pandemi Covid-19, masyarakat dihimbau untuk menjaga jarak dan membatasi kegiatan di tempat umum.
Masyarakat saat ini diberikan kemudahan untuk melakukan pendaftaran apapun melalui online, namun untuk mengakses beberapa aplikasi membutuhkan foto KTP dan aktivasi NIK.
NIK di KTP terkadang tidak valid karena tidak tercatat di Dukcapil nasional atau belum terverifikasi.
Baca Juga: 10 Cara Tepat Mengetahui Bakat Anak, Nomor 3 Paling Mudah
Oleh karena itu, untuk mengetahui status NIK telah terdaftar atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya dengan cara yang mudah tanpa harus keluar rumah.
Dikutip oleh PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut 4 cara mudah mengetahui NIK terdaftar atau tidak di Dukcapil.
1. Cek melalui SMS
Masyarakat dapat mengecek status aktif NIK tanpa perlu mendatangi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).