Bagaimana Bila E-KTP Hilang? Tak Perlu Risau, Begini Langkah yang Harus di Pahami

- 7 September 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

PR BOGOR - Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP, merupakan identitas diri seseorang sebagai warga negara yang sah di Indonesia.

Oleh sebab itu, E-KTP wajib dimiliki bagi siapa saja yang telah berusia 17 tahun. Mengingat pentingnya E-KTP, karena didalamnya tertulis Nomor Induk Kependudukan atau NIK, yang seringkali digunakan untuk urusan administrasi.

Selain itu, E-KTP berlaku nasional karena keakuratan data kependudukan, sehingga dapat mencegah terjadi KTP ganda atau bentuk pemalsuan lainnya.

Bahwa E-KTP sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No 23 tahun 2006. Serta Perpres No 26 tahun 2009 dan Perpres No 35 tahun 2010.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, Rabu 8 September 2021: Waktunya Beri Reward pada Diri Sendiri dengan Berbelanja

Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga Pemerintah dan swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

Namun, karena beberapa alasan atau situasi KTP bisa saja hilang. Lalu bagaimana cara mengurus E-KTP yang hilang?

Tak perlu cemas, sebab E- KTP hilang dapat dicetak kembali dengan syarat dan ketentuan berikut ini:

1. Sertakan surat laporan keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x