PR BOGOR - Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas penting dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Bahkan masa berlaku KTP sampai seumur hidup. Namun tak jarang, data di KTP mengalami perubahan.
Misalnya perubahan domisili, pekerjaan atau perubahan status pemilik KTP.
Lalu, bagaimana jika Anda ingin melakukan perubahan data diri di KTP?
Baca Juga: Kumpulan Quotes Anime Terbaik Sepanjang Masa, Punya Makna yang Dalam
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Twitter Kementerian Kominfo, pada Jumat 8 Oktober 2021, berikut ini beberapa langkah yang harus ditempuh dalam pengurusan perubahan data di KTP:
1. Siapkan dokumen terkait data yang ingin diubah. Misalnya: jika ingin merubah status perkawinan harus menyertakan surat nikah atau putusan pengadilan.
Jika perubahan alamat atau domisili, sertakan surat keterangan dari RT atau RW. Untuk menambahkan gelar, harus melampirkan ijazah.
Kemudian jika ingin merubah status pekerjaan, maka harus melampirkan surat keterangan dari instansi atau tempat bekerja.