Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Minggu 10 Oktober 2021: Perubahan dalam Diri Perlu Dilakukan
2. Setelah itu urus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Tunggu maksimal 14 hari kerja, untuk jadwal pengambilan e-KTP baru.
4. Jangan lupa membawa e-KTP yang lama dan Kartu Keluarga, untuk mengambil e-KTP baru sesuai jadwal.
Untuk diketahui, bahwa pengurusan perubahan data dan penerbitan e-KTP, tidak dipungut biaya apapun alias gratis. ***