2. cek melalui pesan WhatsApp dengan format
Cara yang kedua juga cukup mudah, hanya dilakukan melalui media sosial WhatsApp, dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kecamatan/Kabupaten/Kelurahan/Kota, ke nomor (0813-2691-2479). Kemudian nanti akan ada balasan keterangan apakan nomor induk kita sudah terdaftar atau belum.
Jika ternyata NIK kita tidak terdaftar, maka hal yang bisa kita lakukan pertama kali adalah.
- Laporkan kepada Dukcapil
Kita bisa melaporkan Kepada pihak Dukcapil jika NIK tidak terdaftar, dengan syarat, membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil Yang ada di sekitar domisili tempat tinggal, kemudian serahkan dokumen tersebut pada petugas untuk diproses lebih lanjut.
- Laporkan melalui call center
Jika kita tidak sempat datang ke kantor Dukcapil, kit juga bisa melaporkannya melalui panggilan telepon. Dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
Baca Juga: 11 Gaya Makeup Ala Korea yang Harus Kamu Coba
- Laporkan melalui media sosial