PR BOGOR - Pemutakhiran Data Mandiri merupakan kegiatan mengoreksi atau menyesuaikan data dengan keadaan kepegawaian sebenarnya baik data yang telah lampau maupun data terkini secara mandiri.
Pemuktahiran Data Mandiri bertujuan untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi.
Selain itu, untuk mendukung terwujudnya satu data ASN sesuai dengan prinsip satu data Indonesia, Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Pemutakhiran data mandiri ASN dapat dilakukan melalui aplikasi mobile maupun aplikasi web MySAPK.
MySAPK merupakan aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS nasional untuk informasi PNS.
BKN memanfaatkan teknologi informasi dengan mengembangkan aplikasi MySAPK berbasis mobile dan web untuk pemutakhiran data mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN (PPT Non ASN).
Dikutip dari Siaran Pers Nomor: 035/RILIS/BKN/X/2021 Jakarta, 16 Oktober 2021, bahwa Pemutakhiran Data Mandiri PNS diperpanjang hingga 31 Oktober 2021 bagi 60 Instansi Pusat dan 86 Instansi Daerah.
Baca Juga: Simak Fakta-fakta Menarik Kim Go Eun, Pemeran Drama Korea Yumi Cells