Begitu juga dengan dokumen pendukung masing-masing kecuali riwayat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), riwayat keluarga, dan riwayat Persetujuan Cuti di Luar Tanggunan Negara (CLTN).
Usul pemutakhiran data oleh ASN dan PPT Non ASN akan diverifikasi dan disetujui oleh Instansi dan BKN sesuai dengan kewenangan data masing-masing.
Apabila data yang diusulkan sesuai dengan dokumen pendukung maka akan dilakukan persetujuan oleh verifikator Instansi dan BKN, sedangkan jika data yang diusulkan tidak sesuai maka akan ditolak oleh verifikator instansi.
Seluruh proses pengusulan Pemutakhiran Data Mandiri dapat dipantau oleh pengguna melalui aplikasi MySAPK.***