Pemutakhiran Data Mandiri PNS Diperpanjang hingga Akhir Oktober, Berikut Alasannya

- 18 Oktober 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi CPNS. Pemutakhiran Data Mandiri PNS Diperpanjang.
Ilustrasi CPNS. Pemutakhiran Data Mandiri PNS Diperpanjang. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR BOGOR - Pemutakhiran Data Mandiri merupakan kegiatan mengoreksi atau menyesuaikan data dengan keadaan kepegawaian sebenarnya baik data yang telah lampau maupun data terkini secara mandiri.

Pemuktahiran Data Mandiri bertujuan untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi.

Selain itu, untuk mendukung terwujudnya satu data ASN sesuai dengan prinsip satu data Indonesia, Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Baca Juga: Jang Ki Yong dan Song Hye Kyo Soroti Proses Cinta Dalam Poster Terbaru Drama Romantis Now We Are Breaking Up

Pemutakhiran data mandiri ASN dapat dilakukan melalui aplikasi mobile maupun aplikasi web MySAPK.

MySAPK merupakan aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS nasional untuk informasi PNS.

BKN memanfaatkan teknologi informasi dengan mengembangkan aplikasi MySAPK berbasis mobile dan web untuk pemutakhiran data mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN (PPT Non ASN).

Dikutip dari Siaran Pers Nomor: 035/RILIS/BKN/X/2021 Jakarta, 16 Oktober 2021, bahwa Pemutakhiran Data Mandiri PNS diperpanjang hingga 31 Oktober 2021 bagi 60 Instansi Pusat dan 86 Instansi Daerah.

Baca Juga: Simak Fakta-fakta Menarik Kim Go Eun, Pemeran Drama Korea Yumi Cells

Hal ini sebagai tindak lanjut dari permohonan perpanjangan usul Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non-ASN Tahun 2021 dari 60 instansi pemerintah pusat dan 86 instansi daerah.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian menetapkan perpanjangan pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri sampai dengan 31 Oktober 2021.

Keputusan perpanjangan ini disampaikan melalui Surat BKN Nomor 12998/BSI.01.01/SD/EIII/2021 tanggal 14 Oktober 2021.

60 instansi pemerintah pusat dan 86 instansi daerah diharapkan dapat memaksimalkan perpanjangan waktu tersebut untuk percepatan penyelesaian proses pengusulan Pemutakhiran Data Mandiri.

Baca Juga: Sukses Jadi Penentu bagi Tim Thomas Cup Raih Juara, Jonatan Christie: Ini Pencapaian Terbaik Saya!

Untuk mengajukan usul Pemutakhiran Data Mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada website https://mysapk.bkn.go.id/ untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

Jika email yang digunakan tidak sesuai maka pengguna dapat menghubungi instansi BKD daerah untuk dapat dilakukan perbaikan email.

Selanjutnya pengguna dapat memverifikasi dan memvalidasi data pada setiap riwayat serta mengunggah dokumen pendukung untuk melengkapi Riwayat.

Apabila data yang tersimpan saat ini tidak sesuai dengan data terkini, maka usul pemutakhiran data untuk setiap riwayat hanya dapat dilakukan untuk satu data terakhir.

Baca Juga: Bisa Sebabkan Depresi, Simak 3 Fakta Bahaya Serangan Kecemasan

Begitu juga dengan dokumen pendukung masing-masing kecuali riwayat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), riwayat keluarga, dan riwayat Persetujuan Cuti di Luar Tanggunan Negara (CLTN).

Usul pemutakhiran data oleh ASN dan PPT Non ASN akan diverifikasi dan disetujui oleh Instansi dan BKN sesuai dengan kewenangan data masing-masing.

Apabila data yang diusulkan sesuai dengan dokumen pendukung maka akan dilakukan persetujuan oleh verifikator Instansi dan BKN, sedangkan jika data yang diusulkan tidak sesuai maka akan ditolak oleh verifikator instansi.

Seluruh proses pengusulan Pemutakhiran Data Mandiri dapat dipantau oleh pengguna melalui aplikasi MySAPK.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah