Pemutakhiran Data Mandiri PNS Diperpanjang hingga Akhir Oktober, Berikut Alasannya

- 18 Oktober 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi CPNS. Pemutakhiran Data Mandiri PNS Diperpanjang.
Ilustrasi CPNS. Pemutakhiran Data Mandiri PNS Diperpanjang. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Hal ini sebagai tindak lanjut dari permohonan perpanjangan usul Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non-ASN Tahun 2021 dari 60 instansi pemerintah pusat dan 86 instansi daerah.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian menetapkan perpanjangan pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri sampai dengan 31 Oktober 2021.

Keputusan perpanjangan ini disampaikan melalui Surat BKN Nomor 12998/BSI.01.01/SD/EIII/2021 tanggal 14 Oktober 2021.

60 instansi pemerintah pusat dan 86 instansi daerah diharapkan dapat memaksimalkan perpanjangan waktu tersebut untuk percepatan penyelesaian proses pengusulan Pemutakhiran Data Mandiri.

Baca Juga: Sukses Jadi Penentu bagi Tim Thomas Cup Raih Juara, Jonatan Christie: Ini Pencapaian Terbaik Saya!

Untuk mengajukan usul Pemutakhiran Data Mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memilih menu Update Data Mandiri pada website https://mysapk.bkn.go.id/ untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

Jika email yang digunakan tidak sesuai maka pengguna dapat menghubungi instansi BKD daerah untuk dapat dilakukan perbaikan email.

Selanjutnya pengguna dapat memverifikasi dan memvalidasi data pada setiap riwayat serta mengunggah dokumen pendukung untuk melengkapi Riwayat.

Apabila data yang tersimpan saat ini tidak sesuai dengan data terkini, maka usul pemutakhiran data untuk setiap riwayat hanya dapat dilakukan untuk satu data terakhir.

Baca Juga: Bisa Sebabkan Depresi, Simak 3 Fakta Bahaya Serangan Kecemasan

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah