PR BOGOR – NIK merupakan nomor induk kewarganegaraan, yang tercantum pada KTP. Nomor tersebut biasanya sudah terdaftar di Dukcapil Nasional.
Namun ternyata masih banyak masyarakat yang pada saat melakukan registrasi atau pendaftaran apapun yang menggunakan KTP, masih ada yang mengeluh karena nomor induknya tidak tercatat.
Akan tetapi untuk sekarang ini masyarakat bisa mengetahui status NIK nya tercatat atau tidak dengan cara yang mudah.
Baca Juga: Lirik Lagu IU - Strawberry Moon dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Dikutip oleh PikiranRakyat-Bogor.com dari postingan Akun Instagram @indonesiabaik.id pada tanggal 18 oktober 2021 kemarin.
Berikut ada 2 cara untuk mengecek apakah NIK kita sudah terdaftar atau belum.
1. cek melalui sms dengan mengirimkan format
Cara yang pertama ini bisa sangat mudah dilakukan, karena pengecekan bisa dilakukan melalui sms berupa format ‘Cek(tanda pagar atau Hastag)NIK’ dan kirim ke nomor Dukcapil Kemendagri berikut ini (0815-3636-9999).
Baca Juga: Tim Indonesia Kembali Bertarung di Denmark Open 2021 Mulai Hari Ini