Perpres Dana Pesantren Telah Terbit, Yaqut Cholil Qoumas: Pemda Harus Alokasikan Anggaran, Tidak Ada Alasan!

- 14 September 2021, 18:30 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. /Dok. Kemenag

PR BOGOR - Terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, diharapkan semakin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia.

Hal itu sebagai regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam alokasi anggaran untuk pesantren.

"Perpres ini momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman Kemenag.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok, 15 September 2021: Kamu Perlu Lebih Berempati dengan Pasangan!

Dikatakan Yaqut Cholil, bahwa Jokowi memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren.

Menurutnya Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi pada 2 September 2021 lalu.

Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama, melibatkan pihak lintas kementerian/lembaga negara dan pemangku kepentingan pesantren, jelasnya.

Dikatakannya dengan terbitnya Perpres tersebut, pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.

Baca Juga: BTS Dapat Paspor Diplomatik Setelah Resmi Ditunjuk Presiden Moon Jae In sebagai Utusan Khusus Korea Selatan

Hal ini tentunya menjadi langkah positif, sebab selama ini ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x