2. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran
Pada PPKM Level 3, mulai 6 September, pegawai dan pengunjung di beberapa sektor wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan, PPKM Level 4, belum wajib melakukan skrining.
3. Kegiatan belajar mengajar
PPKM Level 3, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
PPKM Level 4, pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga: Profil Yeonwoo Eks Member MOMOLAND yang Dikabarkan Pacaran dengan Lee Min Ho
4. Resepsi pernikahan
PPKM Level 3, maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Sedangkan, PPKM Level 4, ditiadakan.
Selama masa ini, pengunjung wajib sudah divaksin minimal dosis satu yang dibuktikan status vaksinasi JAKI, sertifikat vaksinasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.