Syarat Bepergian Saat PPKM Level 3, Cek Detail Aturan Naik Transportasi Umum Selengkapnya

- 24 Agustus 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi perjalanan. Syarat bepergian saat PPKM Level 3, cek detail aturan naik transportasi umum selengkapnya.
Ilustrasi perjalanan. Syarat bepergian saat PPKM Level 3, cek detail aturan naik transportasi umum selengkapnya. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

PR BOGOR - Berikut ini syarat bepergian saat PPKM Level 3 dengan menggunakan transportasi umum selengkapnya.

Beberapa wilayah di Indonesia sudah ditetapkan turun dan berada di PPKM Level 3, oleh sebab itulah penting untuk mengetahui syarat bepergian dengan menggunakan transportasi umum.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," ujar Jokowi pada Senin, 23 Agustus 2021.

Seiring pemberlakuan penerapan PPKM level 3, maka aturan syarat bepergian dengan menggunakan transportasi umum juga ikut berubah.

Baca Juga: Kapan Persib Main di Liga 1? Berikut Jadwal Lengkap Pertandingan Perdana pada 27 Agustus 2021

Apakah syarat bepergian selama PPKM Level 3 dengan menggunakan transportasi umum masih harus menggunakan kartu vaksin dan tes PCR? Simak penjelasan detail berikut ini.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Simak Aturan Baru Naik Transportasi Umum di Masa PPKM Level 3, Butuh Hasil PCR? Selain itu aturan lainnya yang membahas tentang penggunaan transportasi umum di masa PPKM juga dibahas dalam Surat Edaran (SE) Nomor 56 tahun 2021.

Untuk penjelasan rincinya, dikutip Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 24 Agustus 2021 di daerah dengan PPKM Level 3, transportasi umum boleh diisi oleh penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x