Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Habib Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

- 30 Agustus 2021, 16:11 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan vonis yang dijatuhkan kepada menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Pamapo mengungkapkan, banding yang diajukan oleh terdakwa Hanif Alatas juga telah ditolak dan tetap divonis satu tahun penjara.

"Jadi semuanya dikuatkan ya oleh PT DKI," tambahnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis empat tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Heboh Soal Pakaian Jeon So Mi yang Disebut Mirip dengan Rose BLACKPINK, Begini Komentar Netizen

Habib Rizieq Shihab dinilai bersalah dan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah dan menyebarkan berita bohong juga membuat keonaran.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta Digelar Hari Ini, Simak Aturan Pentingnya

Dalam sidang, hakim mengatakan Habib Rizieqterbukti menyebarkan berita bohong (hoaks). Sebab, Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x