Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Habib Rizieq Shihab Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

- 30 Agustus 2021, 16:11 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

PR BOGOR – Kasus Habib Rizieq Shihab hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab sudah menjalani beberapa kali persidangan hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis.

Usai dijatuhkan vonis, Habib Rizieq Shihab mengajukan banding terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19.

Baca Juga: Joe Biden Bereaksi Usai Terjadi Serangan Roket ke Bandara Kabul Afganistan

Namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab.

Dengan begitu, Habib Rizieq tetap dihukum 4 tahun penjara atas kerumunan di Petamburan.

Hal itu disampaikan Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pamapo Pakpahan di Jakarta, pada Senin, 30 Agustus 2021.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim. Dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujarnya seperti dikutip PMJ News.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok, Selasa 31 Agustus 2021: Ada Sedikit Masalah dalam Hal Keuangan

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x