PR BOGOR – Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas kini mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan setempat.
Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas tahap 1 digelar mulai hari ini Senin, 30 Agustus 2021.
Pelaksanaan PTM terbatas tahap 1 di Jakarta akan digelar pada 610 sekolah dengan memperhatikan aturannya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-76 DPR, Puan Maharani: Tak Ada Hal Utama bagi DPR Selain Aspirasi Rakyat
Melansir dari Instagram Anies Baswedan, pelaksanaan PTM terbatas akan dilakukan secara bertahap.
Seiring dengan berlangsungnya penerapan PPKM Level 3, terhitung sejak 24 Agustus 2021, kondisi pandemi Covid-19 sudah lebih terkontrol.
Berdasar keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri No. 03/KB/2021, No.384 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/4242/2021, No. 440-717 Tahun 2021, SK Kadisdik No.882 tahun 2021.
Baca Juga: Apa Syarat Vaksinasi bagi Ibu Hamil? Begini Penjelasan dr Reisa Broto Asmoro
Adapun poin-poin penting telah digelarnya PTM tahap 1 di Jakarta, simak aturannya berikut ini: