Apa Syarat Vaksinasi bagi Ibu Hamil? Begini Penjelasan dr Reisa Broto Asmoro

- 30 Agustus 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. /Pexels

PR BOGOR - Hingga kini pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.

Terkait vaksinasi Covid-19 bagi wanita hamil, hal tersebut kerap memunculkan keraguan bagi sebagian ibu-ibu hamil atau Bumil.

Pasalnya, kepastian mengenai boleh tidaknya ibu hamil mengikuti vaksinasi Covid-19 masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Gemini Besok, Selasa 31 Agustus 2021: Kondisi Keuangan Tampak Terkendali

Bahkan tak sedikit informasi yang beredar terkait vaksinasi Bumil, yang kadang belum terjamin tentang kebenarannya.

Terkait hal itu, juru bicara atau Jubir Pemerintah untuk penanganan Covid-19, sekaligus Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro, menjelaskan kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara, dr Reisa Broto, menyampaikan bahwa ibu hamil diperkenankan di vaksin Covid-19, jika memasuki trismester kedua.

Baca Juga: Jenis dan Contoh Soal yang akan Muncul di ANBK 2021, Berkaitan dengan Literasi dan Numerasi

"Diperkenankan ibu hamil untuk vaksin Covif-19, kalau sudah memasuki trimester kedua atau usia kehamilannya lebih dari 12 minggu," ujar dr Reisa Broto, beberapa waktu lalu.

Sebab, lanjut dia, pada trimester kedua kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah