Cara Mengurus Pindah Penduduk atau Kartu Keluarga dengan Mudah untuk Pengurusan Dokumen

- 25 Agustus 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi dokumen. Cara mengurus Pindah Penduduk atau Kartu Keluarga.
Ilustrasi dokumen. Cara mengurus Pindah Penduduk atau Kartu Keluarga. /unsplash/@cytonn_photography

PR BOGOR – Berikut ini cara pindah penduduk atau pindah Kartu Keluarga yang bisa dilakukan jika ingin ganti domisili.

Pencatatan biodata penduduk merupakan hal penting begitu juga dengan Kartu Keluarga atau KK yang dapat mempermudah dalam urusan pelayanan publik.

Salah satu syarat untuk pindah Kartu Keluarga hanya perlu membawanya ke Dinas Dukcapil.

Baca Juga: Salwa Naya Syakriah Usia 16 Tahun Jadi Mahasiswa Termuda Universitas Padjajaran Bandung

Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yaitu Zudan Arif Fakrulloh, membawa KK selain ke Dukcapil dapat dilakukan di Kecamatan, Kelurahan atau Desa.

Pindah penduduk atau Kartu Keluarga tersebut tergantung dengan masing-masing daerah yang akan ditempati.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat dan cara untuk pindah penduduk atau Kartu Keluarga.

Baca Juga: Yuk, Kenali Manfaat Buah dan Sayur Berdasarkan Warna

1. Cukup bawa KK (Kartu Keluarga), baik pindah dalam satu kabupaten maupun antara kabupaten.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x