PR BOGOR - Mulai Senin, 12 Juli 2021, penumpang moda kereta rel listrik (KRL) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan selama PPKM Darurat.
Selain menunjukkan STRP, penumpang yang melakukan perjalanan KRL selama PPKM Darurat juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.
STRP ini bisa didapatkan melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Kemudian isi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas-berkas yang diperlukan.
Pengetatan aturan bagi penumpang KRL tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perkeretaapian di masa PPKM Darurat.
"Mulai Senin 12 Juli 2021, KRL hanya untuk melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal. Sesuai SE Menteri Perhubungan No.50 Tahun 2021, naik KRL wajib menunjukkan surat sebagai berikut dan ikuti seluruh protokol kesehatan," tulis akun Twitter @CommuterLine pada Jumat, 9 Juli 2021.
Kemenhub menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.
Perubahan SE tersebut dilakukan untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.