Penjelasan Tentang STRP, Dokumen yang Wajib Dibawa Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi - Pemprov Jakarta mewajibkan pekerja untuk membawa STRP selama PPKM Darurat.
Ilustrasi - Pemprov Jakarta mewajibkan pekerja untuk membawa STRP selama PPKM Darurat. /ANTARA/Feri Purnama

PR BOGOR - Akibat terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia belakang ini, pemerintah Indonesia kini menerapkan kebijakan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat.

Sejak awal Juli, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atu PPKM Darurat.

PPKM Darurat tersebut berlaku di Jawa Bali yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat tersebut sebelumnya diungkapkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini 5 Juli 2021: Papa Surya Relakan Elsa Dipenjara, Bagaimana dengan Mama Sarah?

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan PPKM darurat ini akan dilakukan pembatasan-pembatasan ativitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Mengingat masih dalam masa PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sebuah aturan baru.

Pekerja yang hendak masuk ke kota Jakarta di masa PPKM Darurat Jawa Bali 2021 diwajibkan membawa sebuah surat penting.

Baca Juga: 12 Daftar Instansi yang Mengunakan TOEFL sebagai Syarat CPNS 2021

Surat penting yang dimaksud pemerintah tersebut ialah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x