PR BOGOR - Sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Kebijakan PPKM Darurat tersebut berlaku sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2022.
Kebijakan PPKM Darurat diambil sebagai respons terhadap lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini.
Selama PPKM Darurat tersebut terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi sebagai syarat perjalanan jauh salah satunya hasil antigen, swab PCR, hingga surat keterangan vaksinasi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Sabtu 10 Juli 2021: Siap-siap Ada Proyek Baru untuk Karier Kamu
Namun ternyata syarat dokumen tersebut disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Belum lama ini polisi berhasil membongkar kasus pemalsuan surat baik itu hasil antigen, swab PCR, hingga surat keterangan vaksinasi.
Dari kasus tersebut, Polda Metro Jaya meringkus empat orang pelaku yang ditangkap di tiga tempat berbeda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta pada Jumat, 9 Juli 2021.