PR BOGOR – Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target satu juta dosis per hari, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menghapus syarat KTP Domisili, surat domisili, dan surat keterangan kerja.
Perubahan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan yang ditandatangani pada Kamis, 24 Juni 2021.
Masyarakat bisa melakukan vaksinasi Covid-19 dengan persyaratan KTP di seluruh pos pelayanan vaksinasi termasuk UPT Vertikal Kementerian, Poltekkes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Dalam Surat Edaran untuk mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 tersebut, tercantum beberapa hal:
1. Percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.
2. Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.
Baca Juga: Lirik Lagu Jo Yuri - Story of Us OST Monthly Magazine Home dan Terjemahan Bahasa Indonesia
3. Kemenkes menyediakan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusikan pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.