Sindikat Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Berhasil Dibekuk Polisi, 15 Tersangka Terancam Pasal Berlapis

- 18 Januari 2021, 14:54 WIB
Barang bukti tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /

PR BOGOR - Sebanyak 15 orang telah diamankan oleh Tim Garuda Polres Kota Bandara Soekarno Hatta. Alasan pengamanan ini karena 15 orang tersebut telah berhasil pemalsuan surat kesehatan yang digunakan untuk syarat penerbangan.

Adapun tersangka-tersangka tersebut ialah MHJ; M alias A bin MY; ZAP; . DS alias O alias NH; U alias B; U alias U; YS; SB; . S Bin N (Alm); S alias C; IS Bin IS; CY Alias S Bin YS (Alm); RAS bin RS; dan PA.

Adanya berita tersebut pun telah dibenarkan langsung oleh Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 1.000 Meter, BPPTKG: Material ke Arah Barat Daya

Kemudian Yusri Yunus juga mengatakan bahwa pada hari Kamis, 7 Januari 2021, pihak pelapor bersama dengan pihak penyidik Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta juga telah menemukan oknum-oknum masyarakat yang telah memproduksi dokumen kesehatan secara palsu.

“Dokumen kesehatan tersebut berupa hasil negatif swab PCR dari berbagai instalasi kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udara. Dilanjutkan upaya penyidikan dan berhasil diamankan sembilan tersangka dengan berbagai peran dalam memproduksi surat kesehatan palsu sebagai persyaratan menggunakan jasa penerbangan,” kata Yusri Yunus, dikutip PRBogor.com, dari PMJ News.

Selain itu, Kombes Pol Adi Ferdian selaku Kapolresta Bandara Soetta juga menjelaskan bahwa para anggotanya telah melakukan panggilan terhadap pengguna atau saksi pengguna dokumen kesehatan hasil swab PCR palsu.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Lokasi Banjir di Kalimantan Selatan Hari Ini, Cek Kesiapan Bantuan untuk Warga


Hingga saat ini juga pihak polisi bandara Soekarno Hatta masih mengembangkan kasus pemalsuan surat hasil swab PCR tersebut.

“Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapatkan keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibodi maupun rapid antigen tersebut adalah palsu,” ucap Kombes Adi.

Adanya kasus ini menurut Kombes Adi tersangka akan terkena Pasal berlapis yakni, Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 268 KUHPidana.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x