Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa uji klinis Ivermectin ini akan dilakukan pada pasien Covid-19 yang memiliki gejala ringan hingga sedang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Ahli Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kemenkes, Pratiwi Sudarmono.
Lebih lanjut, Pratiwi mengatakan bahwa uji klinis Ivermectin akan dilakukan dalam tiga fase.
Pihaknya mengaku mendapatkan data bahwa penelitian pre kliniknya ini sudah dilakukan di laboratorium.
Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Gambar Pertama Dilihat Tunjukan Aspek Tersembunyi dalam Diri Kamu
Menurutnya obat terapi Ivermectin pada dosis tertentu bisa membunuh virus corona.
"Kami mengharapkan uji klinik akan memberikan data kepada kami mengenai baik atau buruknya Ivermectin ini terkait pengobatan Covid-19," tuturnya.
Kepala BPOM, Penny K Lukito menyatakan pelaksanaan uji klinis membutuhkan waktu selama tiga bulan dan ditambah dengan pengamatan selama sebulan.***