PR BOGOR - Ivermectin akhirnya mendapatkan izin uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terapi pasien corona atau Covid-19.
Hanya ada delapan rumah sakit yang akan menjadi tempat uji klinis Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19.
Rumah sakit itu antara lain, RS Wisma Atlet, RS Esnawan, RS Suyoto, RSPAD Gatot Subroto, RS Persahabatan, RS Sulianti, RS Adam Malik dan RS Pontianak.
Nantinya Pengujian Ivermectin akan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) bersama BPOM.
Untuk memenuhi kebutuhan uji klinis ini, PT Harsen Laboratories akan menyerahkan donasi berupa 3.000 butir Ivermectin dan 3.000 butir placebo.
"Hasil uji klinis tersebut diharapkan bisa keluar dalam waktu tiga sampai lima bulan ke depan," ujar Communication Director PT Harsen Laboratories Iskandar Purnomohadi dalam webinar sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Iskandar mengklaim pihaknya telah menguji Ivermectin untuk pasien corona atau Covid-19 dengan respon kesembuhan rata-rata sekitar tujuh sampai 10 hari.