Dua tautan yang telah berhasil di-takedown adalah bayfiles.com dan mega.nz. Data pribadi yang tersebar tidak lagi bisa diakses pada dua tautan tersebut
Kominfo masih berupaya melakukan pemutusan akses terhadap tautan terakhir yakni anonfiles.com.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,2 Guncang Blitar Jawa Timur, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sementara itu, pada hari yang sama, Dedy mengatakan bahwa Kementrian Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor.
Hal tersebut dilakukan agar proses investigasi yang lebih mendalam dapat dilakukan sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2019.
Adapun PP 71 Tahun 2019 berisikan peraturan mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Baca Juga: Transaksi di ATM Link Tak Lagi Gratis Bagi BRI, BNI, BTN dan Mandiri, Ternyata Ini Alasannya
Ada pula Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Kedua peraturan di atas mengatur segala hal berkenaan dengan lembaga yang berperan sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), terlebih lagi yang menghimpun data pribadi orang-orang.
Berdasarkan kedua peraturan di atas, PSE yang mengalami gangguan serius pada sistem elektroniknya harus segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lainnya.