Adapun, selama malam takbir menyambut hari raya Idul Fitri, dapat dilakukan seperti biasa di masjid asalkan peserta hanya berjumlah 10 persen dari kapasitas masjid.
Khusus takbir keliling, Pemerintah dengan keras melarang kegiatan tersebut. Sebagai solusi, kegiatan takbir dapat dilakukan secara virtual.***