Namun saat itu, Aji langsung memohon kepada petugas di titik penyekatan agar bisa diloloskan dan melanjutkan perjalanan ke Pemalang.
Setelah diperbolehkan oleh petugas, Aji terlebih dahulu melakukan tes antigen di posko penyekatan Tanjungpura, Karawang.
Aji harus melakukan tes antigen karena saat itu Aji tidak membawa surat bebas Covid-19.
Aji pun mendapatkan hasil tes antigen negatif dan diperbolehkan petugas untuk segera melanjutkan perjalanan ke Pemalang, Jawa Tengah.
Diketahui, pemberlakukan kebijakan larangan mudik lebaran ini telah diatur berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Pemerintah juga telah melakukan pengetatan perjalanan di dalam negeri dari 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Di Jawa Barat sendiri pihak kepolisian telah menyiapkan 158 titik penyekatan yang tersebar di wilayah Jawa Barat mulai dari jalan tol hingga jalan tikus.***