Pemudik Ini Bisa Lolos dari Titik Penyekatan Larangan Mudik, Ternyata Ini Alasannya

- 10 Mei 2021, 07:42 WIB
Pemudik yang hendak pergi ke Pemalang, Jawa Tengah bisa lolos di titik penyekatan larangan mudik di Karawang.
Pemudik yang hendak pergi ke Pemalang, Jawa Tengah bisa lolos di titik penyekatan larangan mudik di Karawang. /Dok. Humas Pemprov Jabar

PR BOGOR – Pemerintah telah memberlakukan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Pihak kepolisian juga telah memasang ratusan titik penyekatan yang tersebar di wilayah Indonesia sebagai respon kebijakan larangan mudik tersebut.

Namun di titik penyekatan larangan mudik di daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diketahui ada pemudik yang berhasil lolos.

Berdasarkan keterangan polisi, ternyata pemudik yang berhasil lolos di titik penyekatan itu memiliki alasan bahwa yang bersangkutan akan melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: Zidane Murka pada Wasit dan Pertanyakan Aturan Handball, Real Madrid Gagal Menang Lawan Sevilla

Pemudik tersebut adalah Aji (26), Aji berhasil lolos dari titik penyekatan dengan alasan akan segera menikah di kampung halamannya, Pemalang, Jawa Tengah.

Aji mengatakan akan segera menikah pada 21 Mei 2021 mendatang di Pemalang, Jawa Tengah.

“Saya mau mudik ke Pemalang, karena saya mau menikah. Insya Allah akan nikahnya tanggal 21 Mei,” ujar Aji sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT, KPK Masih Lakukan Pemeriksaan

Sebelum diloloskan oleh petugas, Aji akan diputarbalik ke arah Jakarta kembali.

Namun saat itu, Aji langsung memohon kepada petugas di titik penyekatan agar bisa diloloskan dan melanjutkan perjalanan ke Pemalang.

Setelah diperbolehkan oleh petugas, Aji terlebih dahulu melakukan tes antigen di posko penyekatan Tanjungpura, Karawang.

Aji harus melakukan tes antigen karena saat itu Aji tidak membawa surat bebas Covid-19.

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Jalani Latihan Mandiri, Robert Alberts Pantau dan Beri Kebebasan Soal Waktu Latihan

Aji pun mendapatkan hasil tes antigen negatif dan diperbolehkan petugas untuk segera melanjutkan perjalanan ke Pemalang, Jawa Tengah.

Diketahui, pemberlakukan kebijakan larangan mudik lebaran ini telah diatur berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Pemerintah juga telah melakukan pengetatan perjalanan di dalam negeri dari 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Di Jawa Barat sendiri pihak kepolisian telah menyiapkan 158 titik penyekatan yang tersebar di wilayah Jawa Barat mulai dari jalan tol hingga jalan tikus.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah