Kriteria Pemudik yang Akan Diberhentikan di Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

- 7 Mei 2021, 15:10 WIB
Kriteria kendaran yang akan diberhentikan polisi di pos penyekatan larangan mudik lebaran 2021.
Kriteria kendaran yang akan diberhentikan polisi di pos penyekatan larangan mudik lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww

PR BOGOR - Jelang hari raya Idulfitri atau lebaran 2021, pemerintah resmi menetapkan soal kebijakan larangan mudik.

Kebijakan larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Pemerintah juga akan melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Sering Membuka Profil WhatsApp Kita

Penyekatan jalur terkait larangan mudik lebaran mulai dilakukan sejak Kamis, 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Untuk di wilayah Jawa Barat sendiri, terdapat 158 titik penyekatan yang berlaku selama masa larangan mudik lebaran 2021, baik di jalur arteri maupun tol dan juga jalur tikus.

Penjagaan pos penyekatan bakal dilakukan dalam tiga shift, dengan setiap delapan jam sekali akan diganti.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan membeberkan beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung diberhentikan polisi di pos penyekatan larangan mudik.

Baca Juga: 7 Ikan Cupang Termahal di Dunia, Ada yang Seharga iPhone 12 Pro Max

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x