PR BOGOR - Menjelang hari raya Idulfitri atau lebaran 2021, pemerintah resmi menetapkan soal kebijakan larangan mudik.
Kebijakan larangan mudik ini berlaku mulai dari 6-17 Mei 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat.
Aturan Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Merespon soal kebijakan pemerintah, Kapolres Bogor, AKBP Harun menyebutkan bahwa pihaknya akan melukan penyekatan yang tersebar di beberapa titik.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang nekat mudik.
Lebih lanjut, Harun mengatakan bahwa ada delapan titik penyekatan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyekatan mudik lebatan tersebut efektif berlaku pada 6 Mei 2021.