Kriteria Pemudik yang Akan Diberhentikan di Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

- 7 Mei 2021, 15:10 WIB
Kriteria kendaran yang akan diberhentikan polisi di pos penyekatan larangan mudik lebaran 2021.
Kriteria kendaran yang akan diberhentikan polisi di pos penyekatan larangan mudik lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww

Salah satunya yakni pelat kendaraan, bila ditemukan pelat nomornya B atau pelat kendaraan lain, maka akan dilakukan pemeriksaan.

Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

"Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya," lanjutnya.

Baca Juga: 5 Resep Mengolah Madu Buat Kulit Jadi Glowing, Bisa Dilakukan untuk Ngabuburit di Rumah

Lebih lanjut Hendra mengatakan jika ditemukan pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

"Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terkait kebijakan larangan mudik lebaran yang berlaku bagi masyarakat tertentu. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah