PR BOGOR – Pandemi Covid-19 masih menghantui Indonesia. Masyarakat tentu rindu dengan kampung halamannya. Banyak cara dilakukan agar bisa menemui keluarganya, salah satunya tentu dengan mudik.
Pemerintah sudah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Bahkan pengetatan aturan mudik sudah berlaku sejak 22 April 2021.
Meski begitu, masyarakat justru melakukan mudik lebih awal ke kampung halamannya masing-masing.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Lebaran Idul Fitri 2021, Cocok Dibagikan di Medsos dan Grup Keluarga
Meski terdapat pelarangan mudik pada 6-17 Mei, namun bukan berarti semua arus transportasi dan pergerakan warga berhenti total. Masih ada wilayah yang dibolehkan untuk bepergian atau mudik lokal.
Mudik lokal berlaku untuk wilayah aglomerasi, yakni kota atau kabupaten yang saling berdekatan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dilansir PR BOGOR dari berbagai sumber, inilah 8 Wilayah yang dibolehkan mudik lokal.
Baca Juga: BTS Rilis Concept Clip Butter, Army Semakin Dibuat Penasaran
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo.