Dua Pemudik Terancam 6 Tahun Penjara Usai Terjaring di Pos Penyekatan Mudik, Ternyata Ini Penyebabnya

- 8 Mei 2021, 17:15 WIB
 Ilustrasi penjara. Dua pemudik terancam hukuman enam tahun penjara setelah nekat menggunakan surat swab test antigen palsu.
Ilustrasi penjara. Dua pemudik terancam hukuman enam tahun penjara setelah nekat menggunakan surat swab test antigen palsu. /Pixabay.com/Ichigo121212

PR BOGOR - Jelang hari raya Idul Fitri, pemerintah resmi menerapkan kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona.

Kebijakan larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Aturan larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Pemerintah juga akan melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia, Mulai Uji Coba hingga Kualifikasi Piala Dunia 2022

Sejak diberlakukan larangan mudik, petugas gabungan melakukan penjagaan di pos penyekatan yang tersebar di beberapa wilayah.

Penyekatan jalur terkait larangan mudik lebaran mulai dilakukan sejak Kamis, 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Untuk di wilayah Jawa Barat sendiri, terdapat 158 titik penyekatan yang berlaku selama masa larangan mudik lebaran 2021, baik di jalur arteri maupun tol dan juga jalur tikus.

Selama penyekatan mudik lebaran itu dilakukan, petugas telah menemukan masyarakat yang masih saja nekat mudik.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Hari Ini 8 Mei 2021: Total Kasus Positif 1.709.762 dan Sembuh 1.563.917 Pasien

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x