Tanggapi Kasus Ichsanuddin Noorsy, Refly Harun: Kalau Tidak Jelas, Harusnya Tak Perlu Ditindak Lanjuti

- 10 April 2021, 11:08 WIB
Refly Harun, pakar hukum tata negara, memberikan tanggapan terkait kasus Gubernur Banten, Wahidin Halim soal Bank Banten.
Refly Harun, pakar hukum tata negara, memberikan tanggapan terkait kasus Gubernur Banten, Wahidin Halim soal Bank Banten. /Antara/Nur Irmansyah/

PR BOGOR – Ichsanuddin Noorsy, ekonom Indonesia, dipanggil oleh Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik.

Diketahui yang melaporkan Noorsy adalah Awal Syarifudin, orang yang mengaku dekat dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim terkait kasus Bank Banten.

Refly Harun, pakar hukum tata negara, memberikan tanggapan terkait kasus ini dalam video yang diunggahnya di kanal YouTube pribadinya.

Baca Juga: Amankan Mudik Lebaran 2021, Polri Siapkan 166.734 Personel Gabungan dan 333 Titik Penyekatan

Refly Harun mengatakan seharusnya Bareskrim mengikuti kebijakan yang dibuat oleh Kapolri terkait kasus pencemaran nama baik.

Ia mengatakan, dalam kasus pencemaran nama baik seharusnya orang yang dicemarkan nama baiknya yang melaporkan kasusnya.

Hal tersebut berdasarkan KUHP yang berlaku.

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Ini 10 April 2021, Cek Persyaratannya di Sini

“Jadi kalo misalnya yang melaporkan tidak jelas, maka harusnya tidak perlu ditindak lanjuti,” ujar Refly yang dikutip PRBogor.com dari kanal Youtube pribadinya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x