Pantesan, Gara-gara Ini Presiden Jokowi Tidak Bisa Dipidanakan Soal Kerumunan di NTT Kata Refly Harun

- 28 Februari 2021, 19:20 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi. /Biro Pers Sekretariat Presiden

PR BOGOR - Secara tegas Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan jika Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak bisa dipidanakan terkait kerumunan massa saat kunjungan ke NTT.

Refly Harun mengutarakan pendapatnya soal penolakan laporan atas Jokowi yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Dalam tayangan yang diunggah dalam video di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 27 Februari 2021, Refly Harun melihat sangat wajar jika ada sebagian masyarakat Indonesia keadilan tegak pada seluruh warga bangsa.

Baca Juga: Jokowi Legalkan Miras, Cuitan Politisi PKS Hidayat Nur Wahid Soal Protes Gubernur Papua Bikin Merinding

Termasuk kata dia warga yang berhimpun dalam Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan. Mereka meminta agar ditegakkannya asas equality before the law (asas kesamaan di hadapan hukum).

Namun, Refly Harun menjelaskan, jika masyarakat harus memahami hukum tidak semudah itu bisa menyentuh orang nomor satu di Indonesia.

Pasalnya lanjut Refly Harun, untuk presiden, berlaku hak dan proses khusus yang berbeda dibandingkan warga negara biasa jika dirinya melanggar hukum.

Baca Juga: Sinopsis Film Non-Stop: Ancaman Teror di Pesawat yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Jelas Refly Harun, Presiden harus dijadikan dulu warga biasa, setelah itu hukum baru bisa ditegakkan.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x