PR BOGOR - Secara tegas Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan jika Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak bisa dipidanakan terkait kerumunan massa saat kunjungan ke NTT.
Refly Harun mengutarakan pendapatnya soal penolakan laporan atas Jokowi yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Dalam tayangan yang diunggah dalam video di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 27 Februari 2021, Refly Harun melihat sangat wajar jika ada sebagian masyarakat Indonesia keadilan tegak pada seluruh warga bangsa.
Termasuk kata dia warga yang berhimpun dalam Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan. Mereka meminta agar ditegakkannya asas equality before the law (asas kesamaan di hadapan hukum).
Namun, Refly Harun menjelaskan, jika masyarakat harus memahami hukum tidak semudah itu bisa menyentuh orang nomor satu di Indonesia.
Pasalnya lanjut Refly Harun, untuk presiden, berlaku hak dan proses khusus yang berbeda dibandingkan warga negara biasa jika dirinya melanggar hukum.
Baca Juga: Sinopsis Film Non-Stop: Ancaman Teror di Pesawat yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
Jelas Refly Harun, Presiden harus dijadikan dulu warga biasa, setelah itu hukum baru bisa ditegakkan.