“Seorang presiden kalau mau diproses hukum dipidana biasa ya terlebih dahulu harus dijadikan warga biasa. Tidak bisa dia dalam posisi sebagai presiden,” ujarnya sebagaimana dikutip PRBogor.com pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Presiden secara teori tidak bisa diperkarakan pasalnya hal itu menjadi konsekuensi jika negara menganut pasal-pasal impeachment.
“Bayangkan jika presiden diadukan dengan pencemaran nama baik, diadukan ini itu."
"Pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik. Karena itulah, konstitusi kita sudah mengatakan bahwa presiden itu bisa dijatuhkan dengan dua sebab."
"Pertama melakukan pengkhianatan terhadap negara, seperti suap, korupsi dan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela."
"Kedua, tidak memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden,” ujarnya melanjutkan.
Terkait dengan tuduhan pelanggaran protokol kesehata, lanjut Refly Harun, dalam pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya itu hanya satu tahun (pasal 93), maka belum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berat lainnya sebagaimana disebut dalam sebab pertama.
“Tapi apakah akan masuk dalam klausul perbuatan tercela yang dalam UU disebutkan misalnya judi, zina, mabuk. Tapi itu bukan sebuah garis yang sifatnya limitatif, itu adalah contoh dan itu bisa berkembang. Hanya masalahnya adalah pelaporannya bukan ke polisi, melainkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujarnya.***