PR BOGOR - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, jika melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan adalah salah alamat.
Jelas dia, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden, seharusnya melalui lembaga resmi legislatif.
Refly Harun menuturkan, DPR bisa memproses laporan terkait Presiden Jokowi, maka bisa menggunakan hak-haknya.
Sejumlah hak yang dimiliki DPR di antaranya adalah hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.
“Jadi, kita tidak bisa mengadukan presiden ke polisi. Harusnya mengadukannya kepada DPR, dan DPR yang memproses itu,” kata Refly Harun.
Refly Harun mengatakan, bisa saja masyarakat mempertanyakan terkait equality before the law seperti yang tercantum dalam konstitusi.
Namun perlu diingat, lanjut Refly Harun, konstitusi UUD 1945 memberikan pengecualian yang lazim, untuk seorang presiden.